Permainan Casino Paling Seru untuk Hiburan Malam

Aktivitas judi, khususnya kasino, merupakan isu yang senantiasa menjadi perdebatan seru di Indonesia. Sebagai negara yang memiliki mayoritas penduduk Muslim, prinsip-prinsip religius amat mempengaruhi kebijakan legal terkait perjudian. Pada dasarnya, Buku Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian jelas tegas melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Hal ini meliputi tidak hanya kasino fisik, tetapi juga perjudian online.

Meskipun begitu, catatan mencatat bahwa Indonesia pernah mempunyai periode di mana kasino beroperasi secara resmi dan menyumbang sumbangan signifikan untuk penerimaan daerah Judi Qiu Qiu, terutama di era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta. Wacana legalisasi kasino juga kerap muncul kembali, didukung oleh argumentasi potensi ekonomi luas yang bisa diperoleh.

Pada masa Gubernur Ali Sadikin, Jakarta pernah pusat lokasi kasino di mana diatur serta diawasi oleh pemerintah. Kasino pertama di Jakarta terletak di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, yang kemudian kemudian disusul dengan kasino di Ancol. Maksud legalisasi kala itu ialah guna mengatasi kekurangan anggaran pembangunan kota. Tahun 1971, pemasukan Jakarta dari pajak judi sampai mencapai Rp 2 miliar, seperempat dari total pajak daerah. Dana ini dimanfaatkan dalam mengembangkan ragam infrastruktur utama seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit. Kendati demikian, masa kejayaan kasino legal tersebut tidak berlangsung panjang.

Pada 1974, pemerintah sentral mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang secara melarang segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia, menuntaskan kegiatan kasino-kasino yang sudah legal. Walaupun begitu, riwayat ini menunjukkan bahwa kemungkinan ekonomi dari industri kasino bukanlah hal anyar di perdebatan di Indonesia.

Larangan judi di Indonesia bertumpu pada nilai-nilai religius dan moral Pancasila, yang menganggap menilainya membahayakan penghidupan serta kehidupan masyarakat. Kendati demikian, realita di masyarakat menunjukkan bahwa perjudian masih marak dilakukan secara tersembunyi sembunyi-sembunyi, terutama dalam bentuk judi online yang sulit sulit dikendalikan. Menurut sejumlah studi, perputaran uang dari judi daring di Indonesia menyentuh triliunan rupiah setiap tahun, yang sebagian besarannya malah mengalir ke luar negeri.

Hal tersebut mendorong lagi wacana pelegalan kasino, disertai argumen bahwa jika dikelola secara resmi serta terawasi dengan baik, pusat perjudian dapat sumber pendapatan penghasilan negara yang besar, contohnya seperti yang terbukti di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Para ekonom bahkan mengusulkan bahwa kemungkinan pemasukan dari kasino dapat menolong melunasi utang negara, khususnya jika ditujukan bagi warga negara asing (warga negara non-pribumi) serta dibangun dalam area ekonomi khusus (KEK).

Kendati demikian, gagasan legalisasi kasino tidak terhindar dari tantangan dan penolakan berat. Sisi kemasyarakatan serta moral fokus utama. Ketakutan terbesar ialah potensi peningkatan kecanduan judi, melonjaknya kriminalitas, serta tercemarnya tatanan masyarakat. Ekonom Syariah dari IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, menekankan bahwa pelegalan kasino bukan hanya berpotensi secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada sosial dan budaya, serta bisa merusak citra wisata halal Indonesia yang telah telah dikenal secara global.

Pihak penentang juga berpendapat bahwa pemasukan negara semestinya berasal dari pengembangan maksimal bidang yang menghasilkan, bukan dari kegiatan yang dapat dapat menjerumuskan masyarakat ke ke dalam kemiskinan dan problem kemasyarakatan. Karena karena, meskipun kemungkinan ekonomi kasino terkesan menjanjikan, pemerintah Indonesia dihadapkan pada pilihan sulit antara dua pilihan memperoleh keuntungan ekonomi serta melindungi prinsip-prinsip sosial serta moral masyarakat.