Obstruction of Justice Memperumit Upaya KPK Menangkap Sang Buron Harun Masiku, Apa itu Obstruction of Justice ?

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai ada pihak-pihak yang dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dalam kasus pelarian Harun Masiku.

ICW mengidentifikasi beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diselidiki oleh KPK, yaitu pihak yang mengetahui lokasi Harun Masiku namun tidak melaporkannya, pihak yang mendanai pelariannya, dan pihak yang membantu pelarian Harun dengan mengarahkan tempat persembunyiannya.